SURAT
PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selaku penanggungjawab atas pengelolaan lingkungan
:
Nama Usaha :
Lokasi Usaha :
Nomor Telp :
Fax : -
Jenis Kegiatan : Penggilingan Padi
Skala/Besaran : 1.
Luas Bangunan : m2
2.
Lantai jemur : m2
2. Luas tanah : m2
3.
Kapasitas Produksi : ton/bulan
4. Mesin Penggerak : -
-
Mesin
Pecah Kulit :
Mesin
Pemutih :
Potensi dampak lingkungan yang terjadi :
1.
Kebisingan yang timbul
dari operasional mesin-mesin pada proses penggilingan padi.
2.
Penurunan kualitas
udara akibat emisi gas dari mesin diesel dan Debu yang ditimbulkan dari
kegiatan penjemuran dan penggilingan padi.
3.
Penurunan kualitas
air permukaan dan Peningkatan genangan air dan /atau air larian
(run off) yang bersumber dari limpasan air hujan, sebagai
akibat berkurangnya luasan lahan yang dapat berfungsi sebagai lahan resapan
air.
4.
Penurunan sanitasi lingkungan yang disebabkan oleh
timbulan sampah padat dan jerami.
5.
Peningkatan dampak lalu lintas yang disebabkan oleh
akses keluar masuk kendaraan pengakut dan karyawan.
6.
Kecelakaan kerja dan
bahaya kebakaran.
Merencanakan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui :
1.
Upaya pencegahan
gangguan kebisingan dengan melakukan :
a.
Menempatkan mesin
dalam ruangan untuk mencegah penyebaran suara.
b.
Melengkapi
mesin-mesin dengan peredam dan gendangan knalpot yang memadai.
2.
Upaya untuk mengurangi pencemaran udara dengan melakukan
:
a.
Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) dan tanaman penghijauan pada halaman dan lingkungan
sekitar lokasi usaha.
b.
Perluasan bangunan
wajib dilengkapi dengan IMB.
c.
Menggunakan bahan
bakar dan refrigerant yang ramah lingkungan.
d.
Perbaikan dan
perawatan mesin sehingga gas emisi memenuhi Baku mutu.
e.
Menyediakan rumah
sekam tertutup dengan kapasitas yang memadai untuk menampung sekam padi.
f.
Menyediakan ruang
bekatul tertutup dengan kapasitas yang memadai untuk menampung bekatul.
g.
Melokalisir hamburan
debu pada proses penjemuran dengan pagar dan tanaman barrier di sekelilingnya.
3.
Upaya pencegahan terjadinya penurunan kualitas air dan pengendalian genangan air dan/atau air larian ( run off )
pada saat musim hujan dengan melakukan :
a.
Menampung limbah cair bahan berbahaya dan beracun ( oli
bekas ) pada ruangan khusus
selanjutnya diserahkan ke pihak lain yang akan mengelola.
b.
Menyediakan MCK dan septictank yang memadai.
c.
Menyediakan saluran drainase dengan dimensi/ukuran yang
cukup untuk
mencegah luapan air hujan.
d.
Pencegahan pembuangan sampah organik maupun anorganik
pada saluran drainase.
e.
Pembersihan saluran drainase lingkungan kantor secara
rutin.
f.
Perbaikan saluran drainase yang rusak maupun mampat.
4.
Upaya Pengelolaan sampah padat dengan melakukan :
a.
Penyediaan tempat sampah 3 R yang cukup, pengelolaan timbunan sampah secara konsisten melalui
pemilahan sampah organik, anorganik, dan sampah lainnya.
b.
Menyediakan tempat
untuk penampungan dan pengelolaan limbah jerami/awul-awul.
c.
Pengelolaan jenis sampah yang termasuk limbah padat B3 seperti lampu bekas, dengan menampung sementara pada tempat yang memenuhi syarat teknis selanjutnya menyerahkan ke pihak pengelola limbah
B3 yang berkompeten.
d.
Menjaga kebersihan
ruang kerja dan estetika lingkungan.
5.
Upaya pengendalian dampak lalu lintas, dengan melakukan :
a.
Penyediaan tempat
parkir kendaraan.
b.
Keluar masuk
kendaraan memperhatikan keselamatan lalu lintas umum.
c.
Memasang lampu
penerangan jalan.
6.
Upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan bahaya kebakaran :
a.
Pemasangan
rambu-rambu peringatan dan larangan.
b.
Menyediakan
perlengkapan keselamatan kerja.
c.
Mesin-mesin penggerak
dilengkapi pagar pengaman.
d.
Tingkat pencahayaan
ruangan yang cukup.
e.
Menyiagakan peralatan
dan petugas pemadam kebakaran.
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk :
1.
Melaksanakan
ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar ;
2.
Menjaga
kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha ;
3.
Bertanggungjawab
terhadap kerusakan dan / atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha
dan/atau kegiatan tersebut ;
4.
Bersedia
dipantau dampak lingkungan dari usaha dan / atau kegiatannya oleh pejabat yang
berwenang ;
5.
Menjaga
kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan sekitar tempat
usaha dan / atau kegiatan ;
6.
Apabila
kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai 5 di atas, kami
bersedia bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Demak,
Yang
menyatakan,
................................................................
|
|
Nomor Bukti Penerimaan :
Tanggal :
Penerima :
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
DEMAK
.........................................................
.....................................
NIP.
.............................................
Komentar
Posting Komentar