SURAT
PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selaku penanggungjawab atas pengelolaan lingkungan
dari,
Nama Apotek :
Alamat :
Nomor Telp :
Fax
: -
Jenis Kegiatan : Apotek
Skala/Besaran : 1.
Luas Bangunan Gedung : m2
2. Luas tanah
: m2
3. Modal dan
Kekayaan Bersih : Rp.
(Tidak Termasuk Tanah dan
Bangunan Tempat Usaha)
Dengan dampak lingkungan yang terjadi :
1.
Penurunan sanitasi lingkungan yang disebabkan oleh timbunan sampah yang terdiri
dari plastik, kertas, kardus, kaca/beling, bekas tempat/bungkus obat.
2.
Barang atau
obat-obatan yang rusak atau telah kadaluarsa.
3.
Timbulnya polusi
udara karena debu maupun asap kendaraan bermotor.
4.
Peningkatan dampak lalu lintas yang disebabkan oleh
akses keluar masuk kendaraan pegawai dan konsumen.
5.
Peningkatan genangan air dan /atau air larian ( run off )
yang bersumber dari limpasan air hujan, sebagai akibat berkurangnya luasan
lahan yang dapat berfungsi sebagai lahan resapan air.
Merencanakan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui :
1.
Menyediakan tempat
sampah yang sesuai jenisnya serta melakukan pengelolaan sampah dengan benar.
2.
Melakukan pemeriksan
stok opnam obat secara berkala sehingga mengetahui jumlah dan masa berlakunya.
3.
Limbah Obat
kadaluarsa dan/atau rusak dikelola sebagaimana aturan yang berlaku.
4.
Menanam pohon baik
ditanah maupun didalam pot disekitar lokasi apotek.
5.
Upaya pengendalian dampak lalu lintas, dengan melakukan :
a.
Penyediaan tempat
parkir kendaraan.
b.
Memasang lampu
penerangan jalan.
6.
Upaya pengendalian genangan air dan/atau air larian ( run
off ) pada saat musim hujan dengan melakukan :
a.
Pembersihan saluran secara rutin.
b.
Perbaikan saluran drainase yang rusak maupun mampat.
c.
Memperbesar dimensi drainase untuk mencegah luapan air
hujan dari saluran drainase.
Dengan ini
menyatakan bahwa kami sanggup untuk :
1.
Melaksanakan ketertiban
umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar ;
2.
Menjaga kesehatan,
kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha ;
3.
Bertanggungjawab terhadap
kerusakan dan / atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau
kegiatan tersebut ;
4.
Bersedia dipantau dampak
lingkungan dari usaha dan / atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang ;
5.
Menjaga kelestarian sumber
daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan sekitar tempat usaha dan / atau
kegiatan ;
6.
Apabila kami lalai untuk
melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai 5 di atas, kami bersedia bertanggungjawab
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demak,
Yang menyatakan,
|
|
....................................
|
|
Nomor Bukti Penerimaan :
Tanggal :
Penerima : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
DEMAK
…………………………………
……………………
NIP. ………………………………
tks Infonya , bermanfaat
BalasHapus