Draf....... SOP PENILAIAN AMDAL, PEMERIKSAAN DOKUMEN UKL-UPL DAN IZIN LINGKUNGAN





1.     Latar Belakang

·    Untuk  melaksanakan  ketentuan  pasal  33,  pasal  41  dan  pasal  56

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

·    Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang dilakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan.

·    Izin  lingkungan  diberlakukan   terhitung  tanggal  penetapan  Peraturan

Pemerintah  Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

·    Berkenaan dengan belum terbitnya PermenLH tentang Izin Lingkungan maka untuk dapat terselenggaranya penilaian Amdal, Pemeriksaan

dokumen UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan perlu disusun dan

disepakati SOP sebagai pegangan aparatur di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2.      Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan SOP adalah :

a.       Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang mekanisme Penilaian dokumen AMDAL, Pemeriksaan dokumen UKL-UPL dan permohonan penerbitan Izin Lingkungan.

b.      Untuk memudahkan menampung dan mengelola partisipasi publik/masyarakat dalam rangka penilaian dokumen Amdal dan penerbitan izin lingkungan.

c.       Dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan efektif dan efisien serta tidak menciptakan biaya ekonomi tinggi.

3.      Mekanisme penilaian Amdal

a.       Dokumen Amdal terdiri dari KA, ANDAL dan RKL-RPL.

b.      Mekanisme penilaian KA.

1)     KA disusun oleh pemerakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL.

2)     KA yang telah disusun, diajukan kepada:

·    Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi.

·    Bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota.

3)     Berdasarkan pengajuan, sekretaiat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.

4)     KA yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh

Komisi Amdal.

5)     Untuk melakukan penilaian, Komisi Penilai Amdal menugaskan Tim Teknis untuk menilai Kerangka Acuan.

6)     Tim Teknis dalam melakukan penilaian melibatkan, melibatkan

Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan.

7)     Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.

8)     Dalam hal hasil penilaian Tik Teknis menunjukkan bahwa KA perlu diperbaiki, Tim Teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi

Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa.

9)     Pemerakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan, kepada Komisi Penilai Amdal.

10)     Kerangka Acuan yang telah diperbaiki dinilai oleh Tim Teknis.

11)     Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.


12)     Jangka waktu penilaian dilakukan paling lama 30 (tiga puluh hari kerja) terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.

13)  Dalam hal penilaian Tim Teknis menyatakan KA dapat disepakati,

Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan KA.

14)  KA tidak berlaku apabila:

·    Perbaikan KA tidak disampaikan kembali oleh Pemerakarsa paling lama 3 tahun terhitung sejak dikembalikan KA kepada Pemerakarsa oleh Komisi Penilai Amdal;

·    Pemerakarsa tidak menyusun Andal dan RKL-RPL dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan KA.
·    Dalam hal KA tidak berlaku pemerakarsa wajib mengajukan kembali

KA sesuai ketentuan berlaku. c. Penilaian Andal dan RKL-RPL
1)     Pemerakarsa menyusun  Andal, RKL-RPL berdasarkan:

·    Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau

·    Konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu terlampui dan

Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan KA.

2)     Andal dan RKL-RPL yang disusun diajukan kepada:

·    Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk KA yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi; atau

·    Bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/Kota, untuk KA yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal
Kabupaten/Kota.

3)     Berdasarkan pengajuan, sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.

4)     Komisi Penilai Amdal melakukan penilain Andal dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.

5)     Komisi penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen

Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal.

6)     Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen Andal dan RKL-

RPL kepada Komisi Penilai Amdal.

7)     Komisi penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.

8)     Komisi penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

9)     Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa:

·    Rekomendasi kelayakan lingkungan;

·    Rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.

10)     Rekomendasi ditetapkan berdasarkan pertimbangan:

·       Perkiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang dan kesehatan masyarakat pada tahap prokonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;

·       Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi, sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif.

·       Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologin sosial, dan kelembagaan.

·       Dalam hal rapat komisi Amdal menyatakan dokumen Andal dan RKL-

RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.


·       Pemerakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Amdal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan.

·       Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki, Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.

·       Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

11)       Jangka waktu penilaian paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Amdal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap.

12)       Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari komisi penilai Amdal, menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Jangka waktu penetapan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.

13)       Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, paling sedikit memuat:

·    Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;

·    Pernyataan kelayakan lingkungan;

·    Persyaratan dan kewajiban pemrakars sesuai dengan RKL-RPL; dan

·    Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait.

·    Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, paling sedikit harus

memuat:

·          Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan

·          Pernyataan ketidaklayakan lingkungan.


4.      Pemeriksaan UKL-UPL

1)     Dokumen UKL-UPL yang telah diisi oleh pemerakarsa disampaikan kepada:

·       Gubernur, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, di lintas kabupaten/kota; atau di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan /atau kearah perairan kepulauan.

·       Bupati/walikota, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi pada (satu) wilayah kabupaten/kota dan wilayah laut paling jauh 1/3 dari wilayah laut kewenangan provinsi

2)     Gubernur atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.

3)     Apabila hasil pemeriksaaan kelengkapan administrasi dokumen UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Gubernur atau bupati/walikota mengembalikan UKL-UPL kepada pemerakarsa untuk dilengkapi.

4)     Apabila hasil pemeriksaaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.

5)     Pemeriksaaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.

6)     Berdasarkan pemeriksaan, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan rekomendasi UKL-UPL.

7)     Rekomendasi dapat berupa:

·    Persetujuan; atau

·    Penolakan.

8)     Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL, paling sedikit memuat:

·    Dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL_UPL;

·    Pernyataan persetujuan UKL-UPL;

·    Persyaratan dan kewajiban pemerakarsa sesuai dengan nyang tercantum dalam UKL-UPL.

·    Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

·    Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL paling sedikit memuat: dasar pertimbangan dan pernyataan penolakan UKL-UPL.

9)     Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan UKL-UPL dapat dilakukan oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.

5.      Penerbitan Izin Lingkungan

1)     Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Gubernur atau bupati/walikota.

2)     Permohonan izin lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.

3)     Permohonan izin lingkungan harus dilengkapi dengan:

·    Dokumen Amdal atau UPL-UPL;

·    Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan

·    Propil usaha dan/atau kegiatan.

4)     Setelah menerima permohonan izin lingkungan, gubernur atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan.

5)     Pengumuman untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Gubernur atau bupati/walikoya.


6)     Pengumuman dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.

7)     Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diumumkan.

8)     Saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota komisi penilai amdal.

9)     Pengumuman untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota.

10)     Pengumuman dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 2(dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.

11)     Masyarakat dapat memberikan saran,pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) hari kerja sejak diumumkan.

12)     Saran pendapat dan tanggapan dapat disampaikan kepada gubernur, bupati sesuai dengan kewenangan..

13)       Gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur dan bupati/walikota untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang
ditetapkan Kabupaten/Kota.

14)          Izin lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau Bupati/Walikota:

·    Setelah dilakukannya pengumuman permohonan izin dan

·    Dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan

Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

15)       Izin lingkungan, paling sedikit memuat:

·    Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

·    Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dan

·    berakhirnya izin lingkungan.

16)       Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Izin lingkungan mencanumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

17)       Izin lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.

18)       Izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan / atau multimedia.

19)          Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.

20)          Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah diperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
a.       Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan;

b.       Perubahan pengelolaan dan pemantauan pemantauan lingkungan;

c.        Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:


1)     Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

2)     Penambahan kapasitas produksi.

3)     Perubahan spesifikasi teknis yang mempengaruhi lingkungan;

4)     Perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;

5)     Perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau usaha kegiatan.

6)     Perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;

7)     Usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam izin lingkungan.

8)     Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau

9)     Terjadinya perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar terhadap akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.

d.       Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau

e.       Tidak dilaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan izin lingkungan.


6.      Penutup

Komentar