1.
Latar Belakang
·
Untuk
melaksanakan ketentuan pasal
33, pasal 41
dan pasal 56
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
· Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan
kepada setiap orang yang dilakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal
atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan.
·
Izin
lingkungan diberlakukan terhitung
tanggal penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan.
· Berkenaan dengan belum terbitnya PermenLH
tentang Izin Lingkungan maka untuk dapat terselenggaranya penilaian Amdal,
Pemeriksaan
dokumen UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan perlu disusun dan
disepakati SOP sebagai pegangan aparatur di
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan SOP
adalah :
a. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan
informasi tentang mekanisme Penilaian dokumen AMDAL, Pemeriksaan dokumen
UKL-UPL dan permohonan penerbitan Izin Lingkungan.
b. Untuk memudahkan menampung dan mengelola
partisipasi publik/masyarakat dalam rangka penilaian dokumen Amdal dan
penerbitan izin lingkungan.
c. Dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan efektif dan efisien serta tidak menciptakan biaya ekonomi tinggi.
a.
Dokumen Amdal terdiri dari KA, ANDAL dan RKL-RPL.
b.
Mekanisme penilaian KA.
1)
KA disusun oleh pemerakarsa sebelum
penyusunan Andal dan RKL-RPL.
2)
KA yang telah disusun, diajukan kepada:
· Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai
Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal
Provinsi.
· Bupati/walikota melalui sekretariat Komisi
Penilai Amdal Kabupaten/Kota.
3) Berdasarkan pengajuan, sekretaiat Komisi
Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi
Kerangka Acuan.
4)
KA yang telah dinyatakan lengkap secara
administrasi, dinilai oleh
Komisi Amdal.
5) Untuk melakukan penilaian, Komisi Penilai
Amdal menugaskan Tim Teknis untuk menilai Kerangka Acuan.
6)
Tim Teknis dalam melakukan penilaian
melibatkan, melibatkan
Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan.
7) Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian
Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
8) Dalam hal hasil penilaian Tik Teknis
menunjukkan bahwa KA perlu diperbaiki, Tim Teknis menyampaikan dokumen tersebut
kepada Komisi
Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa.
9) Pemerakarsa menyampaikan kembali perbaikan
Kerangka Acuan, kepada Komisi Penilai Amdal.
10)
Kerangka Acuan yang telah diperbaiki dinilai
oleh Tim Teknis.
11) Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian akhir
Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
12) Jangka waktu penilaian dilakukan paling lama
30 (tiga puluh hari kerja) terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap
secara administrasi.
13)
Dalam hal penilaian Tim Teknis menyatakan KA
dapat disepakati,
Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan KA.
14)
KA tidak berlaku apabila:
· Perbaikan KA tidak disampaikan kembali oleh
Pemerakarsa paling lama 3 tahun terhitung sejak dikembalikan KA kepada
Pemerakarsa oleh Komisi Penilai Amdal;
· Pemerakarsa tidak menyusun Andal dan RKL-RPL
dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan KA.
·
Dalam hal KA tidak berlaku pemerakarsa wajib
mengajukan kembali
KA sesuai ketentuan
berlaku. c. Penilaian Andal dan RKL-RPL
1) Pemerakarsa menyusun Andal, RKL-RPL berdasarkan:
·
Kerangka Acuan yang telah diterbitkan
persetujuannya; atau
·
Konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu
terlampui dan
Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan KA.
2)
Andal dan RKL-RPL yang disusun diajukan
kepada:
· Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai
Amdal provinsi, untuk KA yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi; atau
· Bupati/walikota melalui sekretariat Komisi
Penilai Amdal kabupaten/Kota, untuk KA yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal
Kabupaten/Kota.
3) Berdasarkan pengajuan, sekretariat Komisi
Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi
dokumen Andal dan RKL-RPL.
4) Komisi Penilai Amdal melakukan penilain Andal
dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan
lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal.
6)
Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas
dokumen Andal dan RKL-
RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
7) Komisi penilai Amdal, berdasarkan hasil
penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.
8) Komisi penilai Amdal menyampaikan hasil
penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya.
9)
Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL
dapat berupa:
·
Rekomendasi kelayakan lingkungan;
·
Rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
10)
Rekomendasi ditetapkan berdasarkan
pertimbangan:
· Perkiraan secara cermat mengenai besaran dan
sifat penting dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang
dan kesehatan masyarakat pada tahap prokonstruksi, konstruksi, operasi, dan
pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;
· Hasil evaluasi secara holistik terhadap
seluruh dampak penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait
dan saling mempengaruhi, sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang
bersifat positif dengan yang bersifat negatif.
· Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait
yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting yang bersifat negatif
yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, dengan
pendekatan teknologin sosial, dan kelembagaan.
·
Dalam hal rapat komisi Amdal menyatakan
dokumen Andal dan RKL-
RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal
mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
· Pemerakarsa menyampaikan kembali perbaikan
dokumen Amdal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan.
· Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang
telah diperbaiki, Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir berupa
rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
· Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil
penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.
11) Jangka waktu penilaian paling lama 75 (tujuh
puluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Amdal dan RKL-RPL dinyatakan
lengkap.
12) Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan
rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari komisi penilai Amdal,
menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Jangka waktu penetapan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil
penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.
13)
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, paling
sedikit memuat:
·
Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
·
Pernyataan kelayakan lingkungan;
· Persyaratan dan kewajiban pemrakars sesuai
dengan RKL-RPL; dan
·
Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak
terkait.
· Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup harus mencantumkan
jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
memuat:
·
Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
dan
·
Pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
4.
Pemeriksaan UKL-UPL
1) Dokumen UKL-UPL yang telah diisi oleh
pemerakarsa disampaikan kepada:
· Gubernur, untuk usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, di lintas
kabupaten/kota; atau di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis
pantai ke arah laut lepas dan /atau kearah perairan kepulauan.
· Bupati/walikota, untuk usaha dan/atau
kegiatan yang berlokasi pada (satu) wilayah kabupaten/kota dan wilayah laut
paling jauh 1/3 dari wilayah laut kewenangan provinsi
2) Gubernur atau bupati/walikota melakukan
pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
3) Apabila hasil pemeriksaaan kelengkapan
administrasi dokumen UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Gubernur atau
bupati/walikota mengembalikan UKL-UPL kepada pemerakarsa untuk dilengkapi.
4) Apabila hasil pemeriksaaan kelengkapan
administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Gubernur atau Bupati/Walikota
melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
5) Pemeriksaaan dilakukan dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara
administrasi.
6) Berdasarkan pemeriksaan, gubernur, atau
bupati/walikota menerbitkan rekomendasi UKL-UPL.
·
Persetujuan; atau
·
Penolakan.
8)
Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL,
paling sedikit memuat:
·
Dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan
UKL_UPL;
·
Pernyataan persetujuan UKL-UPL;
· Persyaratan dan kewajiban pemerakarsa sesuai
dengan nyang tercantum dalam UKL-UPL.
· Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
· Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL paling
sedikit memuat: dasar pertimbangan dan pernyataan penolakan UKL-UPL.
9) Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan UKL-UPL
dapat dilakukan oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
5.
Penerbitan Izin Lingkungan
1) Permohonan izin lingkungan diajukan secara
tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Gubernur atau
bupati/walikota.
2) Permohonan izin lingkungan disampaikan
bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan
UKL-UPL.
3)
Permohonan izin lingkungan harus dilengkapi
dengan:
·
Dokumen Amdal atau UPL-UPL;
·
Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
dan
·
Propil usaha dan/atau kegiatan.
4) Setelah menerima permohonan izin lingkungan,
gubernur atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan.
5) Pengumuman untuk usaha dan/atau kegiatan yang
wajib Amdal dilakukan oleh Gubernur atau bupati/walikoya.
6) Pengumuman dilakukan melalui multimedia dan
papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan
lengkap secara administrasi.
7) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat
dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak
diumumkan.
8) Saran, pendapat dan tanggapan dapat
disampaikan melalui wakil masyarakat terkena dampak dan/atau organisasi
masyarakat yang menjadi anggota komisi penilai amdal.
9) Pengumuman untuk usaha dan/atau kegiatan yang
wajib UKL-UPL dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota.
10) Pengumuman dilakukan melalui multimedia dan
papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 2(dua) hari
kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara
administrasi.
11) Masyarakat dapat memberikan saran,pendapat
dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) hari
kerja sejak diumumkan.
12) Saran pendapat dan tanggapan dapat disampaikan
kepada gubernur, bupati sesuai dengan kewenangan..
13) Gubernur, untuk Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur dan
bupati/walikota untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang
ditetapkan Kabupaten/Kota.
14)
Izin lingkungan diterbitkan oleh gubernur
atau Bupati/Walikota:
·
Setelah dilakukannya pengumuman permohonan
izin dan
·
Dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya
Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
· Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam
keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
· Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan
oleh gubernur atau bupati/walikota dan
·
berakhirnya izin lingkungan.
16) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Izin lingkungan mencanumkan jumlah dan jenis izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
17) Izin lingkungan berakhir bersamaan dengan
berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.
18) Izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh
gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan / atau
multimedia.
19)
Pengumuman dilakukan
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
20)
Penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan wajib mengajukan mengajukan permohonan perubahan izin
lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah diperoleh izin lingkungan
direncanakan untuk dilakukan perubahan. Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
meliputi:
a.
Perubahan kepemilikan usaha dan/atau
kegiatan;
b.
Perubahan pengelolaan dan pemantauan
pemantauan lingkungan;
c.
Perubahan yang
berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
1) Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi
yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
2)
Penambahan kapasitas produksi.
3)
Perubahan spesifikasi teknis yang
mempengaruhi lingkungan;
4)
Perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
5)
Perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau
usaha kegiatan.
6)
Perubahan waktu atau durasi operasi usaha
dan/atau kegiatan;
7) Usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang
belum tercakup di dalam izin lingkungan.
8) Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah
yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan/atau
9) Terjadinya perubahan lingkungan hidup yang
sangat mendasar terhadap akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum
dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
d. Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko
terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan
hidup dan atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
e. Tidak dilaksanakan rencana usaha dan/atau
kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan izin lingkungan.
6.
Penutup
Komentar
Posting Komentar