Kepada,
Lamp. : ( )
Expl. Yth.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Perihal : Permohonan SPPL Kabupaten Demak
di- `
Demak
Bersama ini kami mengajukan permohonan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (SPPL) untuk rencana kegiatan/usaha sebagai berikut :
Nama Usaha :
……………………………………………………………….
Alamat Usaha : ……………………………………………………………….
Jenis Kegiatan : ……………………………………………………………….
Nama Pemohon : ………………………………………………………………..
Alamat Pemohon : …………………………………………………………………
Beberapa kelengkapan administrasi dan
surat-surat formal yang sudah kami lampirkan antara lain :
1. Identitas diri pemrakarsa
2. FC Ijin Lokasi
3. FC.IMB
4. Gambar Bangunan
5. FC. Sertifikat
6. Gambar Denah Lokasi
7. ………………………………
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan,
untuk selanjutnya dapat dipertimbangkan, dan atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
Demak, ………………….
………………..…………………………..
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN.
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selaku Penanggung
Jawab atas pengelolaan lingkungan dari :
Nama Usaha :
Alamat Usaha :
Jenis Usaha/Sifat
Usaha :
Dengan ini menyatakan
bahwa data/dokumen yang kami sampaikan adalah benar adanya, dan apabila
dikemudian hari data/dokumen yang kami sampaikan tidak benar dan ada
permasalahan, maka kami bersedia diberikan sanksi administrasi pidana/perdata
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melibatkan pihak instansi yang
menerbitkan/melegalisir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Demikianlah surat
pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demak, ………………….
………………..…………………………..
SURAT
PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama : Muhammad Asrori
Jabatan : Pemilik
Alamat : Desa Sidorejo RT.06
RW.07 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak
Selaku penanggungjawab atas pengelolaan lingkungan
dari,
Nama Instansi : UD. Bintang Plastik
Alamat : Desa Sidorejo RT.06 RW.07 Kecamatan
Karangawen Kabupaten Demak
Nomor Telp : 081384620028
Fax
: -
Jenis Kegiatan : Home
Industri Daur Ulang Plastik Rosok
Skala/Besaran : 1.
Luas Bangunan Gedung : 728. m2
2. Luas tanah :
1104 m2
3. Kapasitas Produksi :
20 Ton/Tahun
4. Tenaga Kerja :
20 Orang
5. Modal dan
Kekayaan Bersih : Rp. 500.000.000,-
(Tidak Termasuk Tanah dan
Bangunan Tempat Usaha)
6. Daftar Mesin :
Dengan dampak lingkungan yang terjadi :
1.
Penurunan estetika lingkungan (kumuh dan bau)
2.
Penurunan kualitas air permukaan yang
disebabkan oleh limbah cair domestik dan produksi.
3.
Peningkatan genangan air dan /atau air larian
( run off ) yang bersumber dari limpasan air hujan, sebagai akibat berkurangnya
luasan lahan yang dapat berfungsi sebagai lahan resapan air.
4.
Penurunan sanitasi lingkungan yang disebabkan
oleh timbulan sampah padat.
5.
Peningkatan dampak lalu lintas yang
disebabkan oleh akses keluar masuk kendaraan pegawai dan tamu.
Merencanakan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui :
1.
Upaya untuk mengurangi gangguan estetika dengan melakukan :
a.
Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tanaman barrier pada lokasi kegiatan.
b.
Menempatkan
dan menata bahan baku beserta produk dengan rapi.
c.
Membuat
pagar keliling pada lokasi kegiatan.
2.
Upaya pencegahan terjadinya penurunan kualitas air dengan
melakukan :
a.
Mengelola
air bekas cucian plastic rosok pada IPAL sebelum masuk saluran pembuangan.
b.
Pencegahan pembuangan sampah organik maupun
anorganik pada saluran drainase lingkungan kegiatan.
c.
Pengolahan limbah cair dengan menyiapkan
septictank yang memadai .
3.
Upaya pengendalian genangan air dan/atau air larian ( run
off ) pada saat musim hujan dengan melakukan :
a.
Pembersihan saluran drainase lingkungan kegiatan secara rutin.
b.
Perbaikan saluran drainase lingkungan kegiatan yang rusak maupun
mampat.
c.
Memperbesar dimensi drainase lingkungan kegiatan untuk mencegah
luapan air hujan dari saluran drainase.
4.
Upaya Pengelolaan sampah padat dengan melakukan :
a.
Penyediaan tempat sampah 3 R yang cukup, pengelolaan timbunan sampah secara
konsisten melalui pemilahan sampah organik, anorganik, dan sampah lainnya.
b.
Pengelolaan jenis sampah yang termasuk limbah padat B3 seperti lampu bekas,
tabung obat nyamuk, maupun tabung lainnya dilakukan dengan menampung sementara di dalam
karung dan disimpan pada tempat yang aman ( terhindar dari panas matahari
maupun sumber panas lainnya ).
5.
Upaya pengendalian dampak lalu lintas, dengan melakukan :
a.
Penyediaan tempat parkir kendaraan.
b.
Membatasi
tonase kendaraan pengangkut bahan baku dan produk.
c.
Memasang
lampu penerangan jalan.
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk :
1.
Melaksanakan
ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar ;
2.
Menjaga
kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha ;
3.
Bertanggungjawab
terhadap kerusakan dan / atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha
dan/atau kegiatan tersebut ;
4.
Bersedia
dipantau dampak lingkungan dari usaha dan / atau kegiatannya oleh pejabat yang
berwenang ;
5.
Menjaga
kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan sekitar tempat
usaha dan / atau kegiatan ;
6.
Apabila
kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai 5 di atas, kami
bersedia bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Demak,
|
Yang menyatakan,
|
|
|
|
|
|
((........................................
|
|
|
|
|
Nomor Bukti Penerimaan :
Tanggal :
Penerima :
Plt. KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN DEMAK
Drs. MUHAMAD RIDWAN
Pembina Utama Muda
NIP. 581231 198611 1 005
Komentar
Posting Komentar