Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 05 Tahun 2012

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 05 TAHUN 2012 
TENTANG 
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Downloads Permen LH No 05 Tahun 2012

Komentar