PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
Komentar
Posting Komentar