BUPATI DEMAK PROVINSI JAWA TENGAH
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DI KABUPATEN DEMAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DEMAK,
Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap
Warga Negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk
melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup;
c.
bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah
Kabupaten Demak
merupakan modal utama bagi
pembangunan di segala bidang,
sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara komprehensif/terpadu,
dan berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian
fungsi
lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah
mengancam kelangsungan perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya,
sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten
oleh semua pemangku kepentingan;
e.
bahwa
guna melaksanakan ketentuan Pasal 63
ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menyusun Peraturan Daerah;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak;
Komentar
Posting Komentar