Perda Kab.Demak No.8 Th.2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

BUPATI DEMAK PROVINSI JAWA TENGAH

         PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR    TAHUN 2016
                                                                   TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDU
DI KABUPATEN DEMAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DEMAK,
Menimbang    :  a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa  perlindungan  dan  pengelolaan  lingkungan  hidup adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang   terlaksanany pembangunan   berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
c. bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Demak merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara komprehensif/terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah  mengancam  kelangsungan  perikehidupan  manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e. bahwa  gunmelaksanakan  ketentuan  Pasal  63  ayat  (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menyusun Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak;

                                    Downloads File


Komentar