Revisi Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Berdasarkan Perspektif Resiko Bencana

Latar Belakang 
Sebagai negara rawan bencana, sangat penting bagi Indonesia memiliki kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bencana untuk dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana tersebut. Upaya pencegahan dan mitigasi bencana menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko bencana yang mungkin timbul. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana telah mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah mempunyai perencanaan penanggulangan bencana yang menjadi acuan dalam upaya penanggulangan bencana. Sehubungan dengan hal tersebut, sangatlah penting bagi setiap daerah untuk mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam dokumen-dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tata Ruang (RTR) untuk menjamin pelaksanaannya dapat efektif dan terintegrasi.

Downloads di sini 

Komentar