Latar Belakang
Downloads di sini
Sebagai negara rawan bencana, sangat penting bagi Indonesia memiliki kesiapsiagaan
dalam mengantisipasi bencana untuk dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan
oleh bencana tersebut. Upaya pencegahan dan mitigasi bencana menjadi sangat
penting untuk mengurangi risiko bencana yang mungkin timbul. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana telah mengamanatkan pada
pasal 35 dan 36 agar setiap daerah mempunyai perencanaan penanggulangan bencana
yang menjadi acuan dalam upaya penanggulangan bencana. Sehubungan dengan hal
tersebut, sangatlah penting bagi setiap daerah untuk mengintegrasikan pengurangan
risiko bencana ke dalam dokumen-dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM), dan Rencana Tata Ruang (RTR) untuk menjamin pelaksanaannya dapat efektif
dan terintegrasi.
Downloads di sini
Komentar
Posting Komentar